LIVE
Kajian Subuh — Manhaj Salaf
Pasaman FM · 101.9 MHz
Redaksi

Redaksi Radio Pasaman FM

Siapa yang menerbitkan berita di situs ini dan cara menghubungi kami.

Penerbit

Badan hukum
PT. Radio Suara Bumi Indah Pasaman
Stasiun
Radio Pasaman FM, 101.9 MHz
Naungan
Yayasan An-Naajiya
Alamat
Komplek Masjid Umar bin Khattab, Jl. Lingkar Tamiang, Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumatera Barat 26566

Susunan Redaksi

Penanggung Jawab
Taufik Eldrian (Jimi), General Manager

Kontak Redaksi

Email
info@radiopasaman.com
Penanggung Jawab
jimi@radiopasaman.com
WhatsApp
+62811-6611-080

Koreksi dan Hak Jawab

Untuk mengirim ralat, koreksi, atau hak jawab, hubungi info@radiopasaman.com dan sertakan tautan berita yang dimaksud.

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Dikutip dari Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

5. Pencabutan Berita

6. Iklan

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Pasaman FM
BerandaJadwalProgramBeritaTentang KamiPartnershipKontak
Dengarkan Sekarang