Redaksi Radio Pasaman FM · 22 Agustus 2026, 21.09 WIB
Podcast Radio Pasaman FM — Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama. Persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan, masa depan, serta pemulihan korban, terutama perempuan dan anak.
Hal tersebut disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat, Admi Pandowita, dalam Podcast Radio Pasaman 101.9 FM, Kamis 20/8/2026. yang dipandu oleh Host Taufik Eldrian. Kegiatan tersebut terselenggara bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman Barat.
Wita menjelaskan, dirinya telah bertugas di Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat selama kurang lebih tiga setengah tahun. Saat ini, Unit PPA memiliki tujuh personel yang terdiri dari anggota polisi laki-laki dan perempuan.
Menurutnya, tugas utama Unit PPA adalah melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi terhadap perempuan dan anak. Selain menangani kekerasan seksual, Unit PPA juga menangani perkara kekerasan fisik maupun psikis.
Sembilan Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dalam dialog tersebut, Wita menjelaskan bahwa terdapat sejumlah aturan yang mengatur mengenai kekerasan seksual, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, salah satu bentuknya adalah pelecehan seksual secara nonfisik. Pelecehan ini tidak melibatkan sentuhan fisik, tetapi dapat membuat korban merasa dirugikan, tersakiti, tidak nyaman, atau dipermalukan.
Contohnya berupa ucapan yang mengandung nuansa seksual maupun gestur tubuh tertentu yang membuat korban merasa dilecehkan.
Selain itu, terdapat pula kekerasan seksual secara fisik. Dalam KUHP nasional, perkosaan tidak hanya dipahami sebagai hubungan persetubuhan antara kelamin pelaku dengan kelamin korban. Perbuatan menggunakan anggota tubuh atau benda yang dimasukkan ke kelamin, mulut, maupun anus korban juga termasuk dalam kategori perkosaan.
Wita juga menjelaskan bentuk lainnya, seperti pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan sterilisasi. Pemaksaan kontrasepsi dapat terjadi, misalnya, ketika seseorang dipaksa menggunakan alat kontrasepsi tanpa persetujuan. Sementara pemaksaan sterilisasi dapat terjadi ketika seseorang dipaksa untuk tidak lagi memiliki keturunan.
Bentuk lainnya adalah pemaksaan perkawinan. Menurut Admi, persoalan ini perlu mendapat perhatian karena perkawinan terhadap anak yang belum berusia 18 tahun tetap masuk dalam kategori pemaksaan perkawinan, meskipun anak tersebut menyatakan persetujuannya.
Bahkan, dalam kasus anak yang menjadi korban perkosaan, kemudian dinikahkan dengan pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban, kondisi tersebut juga dapat masuk dalam kategori pemaksaan perkawinan.
Selain bentuk-bentuk tersebut, masih terdapat penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Semakin Menjadi Perhatian
Perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial turut membuka potensi terjadinya kekerasan seksual berbasis elektronik.
Wita mencontohkan, komunikasi melalui video call dapat dimanfaatkan pelaku untuk meminta korban membuka pakaian atau mengirimkan konten sensitif yang bernuansa seksual.
Perbuatan semacam itu, menurutnya, dapat masuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia menilai sosialisasi mengenai aturan tersebut kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan, meskipun undang-undang tersebut telah berjalan selama kurang lebih empat tahun.
Kasus Kekerasan Seksual di Pasaman Barat Mengalami Peningkatan
Terkait kondisi di Pasaman Barat, Admi menyebut pihak kepolisian memiliki data mengenai laporan yang masuk. Ia mengatakan, Pasaman Barat pernah berada di posisi tiga besar daerah dengan jumlah kasus kekerasan yang tinggi di Sumatera Barat.
Untuk posisi saat ini, ia mengaku belum memperbarui data apakah Pasaman Barat masih berada di posisi tiga besar atau telah berubah, mengingat sejumlah daerah lain juga mengalami peningkatan kasus.
Namun, berdasarkan data tahun 2026 yang disampaikan dalam dialog tersebut, jumlah kasus mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Wita, peningkatan tersebut dapat dipengaruhi berbagai faktor. Di satu sisi, meningkatnya laporan bisa menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus. Di sisi lain, perkembangan teknologi dan semakin beragamnya bentuk tindak pidana juga dapat menjadi faktor.
Penggunaan gadget dan media sosial membuat anak-anak dapat berinteraksi secara luas tanpa lagi terbatas pada lingkungan sekitar mereka.
“Dunia seolah-olah sudah ada dalam genggaman mereka,” demikian gambaran yang disampaikan Admi mengenai perkembangan teknologi dan potensi risikonya.
Anak Menjadi Korban yang Paling Banyak
Untuk tahun 2026, kasus yang paling banyak ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat adalah kekerasan seksual. Korbannya, menurut Wita, rata-rata merupakan anak.
Rentang usia korban mulai dari anak sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atas.
Selain kekerasan seksual, Unit PPA juga menangani kekerasan fisik. Dalam sejumlah kasus, kekerasan fisik terjadi antaranak, misalnya akibat pertengkaran di lingkungan sekolah yang kemudian berujung pada tindakan memukul atau menampar.
Unit PPA juga menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Wita mengungkapkan, korban kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu perempuan. Dalam beberapa laporan yang diterima, laki-laki juga menjadi korban.
Meski Unit PPA secara khusus menangani perempuan dan anak, laporan kekerasan dalam rumah tangga terhadap laki-laki tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk tindak pidana kekerasan seksual, korban tidak terbatas pada perempuan atau anak. Laki-laki maupun perempuan, baik anak maupun orang dewasa, dapat menjadi korban dan memiliki hak untuk melaporkan.
## Bagaimana Polisi Memproses Laporan?
Wita menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk akan diupayakan untuk diterima dan diproses.
Setelah laporan diterbitkan, penyidik akan memanggil saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan barang bukti. Apabila alat bukti telah terpenuhi, perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Untuk perkara kekerasan seksual, alat bukti pada dasarnya tetap harus memenuhi ketentuan sebagaimana perkara pidana lainnya. Salah satunya adalah minimal dua alat bukti.
Alat bukti dapat berupa keterangan saksi, termasuk keterangan korban, serta alat bukti surat seperti hasil visum. Pemeriksaan medis dapat dilakukan untuk mengetahui luka atau kondisi yang dialami korban.
## Korban Tidak Harus Datang Langsung ke Polres
Salah satu persoalan yang sering menjadi hambatan bagi korban untuk melapor adalah rasa takut, trauma, maupun malu.
Wita menjelaskan, korban tidak harus selalu datang langsung ke Polres untuk menyampaikan laporan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui Call Center 110.
Menurut penjelasan dalam dialog tersebut, layanan 110 dapat digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai kejadian yang dialami. Informasi tersebut kemudian dapat diteruskan kepada petugas kepolisian yang menangani.
Selain itu, korban juga dapat berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah melalui layanan yang disebut dalam dialog sebagai layanan SAPA dengan nomor 129.
Bagi masyarakat di tingkat nagari atau kecamatan yang mengalami kendala untuk mengakses layanan secara langsung, korban juga dapat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas yang berada dekat dengan masyarakat dapat membantu meneruskan informasi dan berkoordinasi dengan Polsek terdekat.
## Korban Mendapatkan Perlindungan
Wita menegaskan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual yang telah melaporkan kejadian yang dialaminya memiliki hak mendapatkan perlindungan.
Apabila setelah melapor korban mendapat ancaman, tekanan, atau teror dari pihak terlapor maupun pihak lainnya, korban dapat menyampaikannya kepada penyidik.
Selanjutnya, penyidik dapat menyarankan korban untuk membuat permohonan perlindungan. Kepolisian juga dapat berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Wita, meskipun dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai keberadaan kantor LPSK di Pasaman Barat, petugas LPSK telah tersedia dan koordinasi untuk kebutuhan perlindungan korban dapat dilakukan.
## Pelaku Sering Kali Orang Terdekat
Salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara kekerasan seksual adalah pelaku sering kali merupakan orang yang dikenal atau bahkan orang terdekat korban.
Wita mengatakan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang sama sekali tidak dikenal korban relatif jarang ditemukan. Sebaliknya, pelaku dapat berasal dari lingkungan keluarga.
Di Pasaman Barat, terdapat kasus dengan pelaku ayah tiri maupun ayah kandung, sementara korbannya merupakan anak.
Korban berada pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, bahkan terdapat kasus yang sedang diproses dengan korban yang telah berkuliah.
Dalam sejumlah kasus, pelecehan bahkan telah dimulai sejak korban masih berusia SD. Pada awalnya, tindakan tersebut mungkin dianggap ringan oleh korban. Namun, pelaku kemudian membangun kepercayaan korban hingga akhirnya melakukan tindakan yang lebih jauh ketika korban mulai beranjak remaja.
Selain itu, terdapat pula kasus incest atau hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan sedarah.
Wita menyebut pernah terjadi kasus di Pasaman Barat yang melibatkan kakak dan adik kandung. Dalam kasus tersebut, korban lebih dari satu orang dan akibat perbuatan tersebut terdapat korban yang sampai mengalami kehamilan dan melahirkan.
## Pengawasan Orang Tua Tidak Bisa Ditawar
Menurut Wita, kasus-kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa pengawasan terhadap anak tidak dapat dianggap sepele.
Orang tua perlu melakukan pengawasan secara lebih serius terhadap anak, bahkan ketika anak terlihat aman, hanya berada di rumah, dan tidak menunjukkan perilaku yang bermasalah.
Sebab, kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan yang selama ini dianggap aman, termasuk di dalam keluarga sendiri.
Ia juga menegaskan, apabila korban masih berstatus anak, persetujuan anak terhadap suatu perbuatan seksual tidak menghilangkan hak anak untuk mendapatkan perlindungan.
Karena itu, kesadaran dan pengawasan orang tua serta kepedulian lingkungan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Namun, dalam penanganan kasus yang pelakunya merupakan anggota keluarga, terdapat tantangan tersendiri. Admi mengatakan, keluarga terkadang tidak mendukung proses hukum karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala yang dihadapi Unit PPA dalam menangani perkara kekerasan seksual, khususnya ketika korban masih berada dalam lingkungan keluarga pelaku. (Jimi)
Lebih lengkap dengar podcastnya di spotify https://open.spotify.com/episode/1thVgiZvmTIKxxdZ6qKG8k?si=7PR6j7TGTg6j5OgoYfStgQ
Belum Ada Komentar
Tinggalkan Komentar
Email tidak akan dipublikasikan. Komentar akan tampil setelah disetujui admin.