LIVE
Kajian Subuh — Manhaj Salaf
Pasaman FM · 101.9 MHz
Berita & Info

Podcast Jaksa Menyapa : Mengenal Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Memberikan Layanan Hukum kepada Masyarakat

Redaksi Radio Pasaman FM · 22 Agustus 2026, 16.55 WIB

0 0 1 menit baca
Podcast Jaksa Menyapa : Mengenal Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Memberikan Layanan Hukum kepada Masyarakat

Podcast Radio Pasaman FM - Masyarakat selama ini lebih familiar dengan sosok jaksa yang menangani perkara pidana di persidangan. Namun, kejaksaan juga memiliki peran penting di bidang perdata dan tata usaha negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam program Jaksa Menyapa Radio Pasaman FM yang diadakan 21/8/2026 di Studio Radio Pasaman 101,9 FM di pandu host Taufik Eldrian dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Lita Warman, SH., MH., serta Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Titi Maharani, SH.

Dalam dialog tersebut dijelaskan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pidana, JPN menjalankan tugas untuk mewakili kepentingan negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Lita Warman menjelaskan, masyarakat selama ini umumnya mengenal jaksa melalui perannya sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana. Padahal, di dalam Undang-Undang Kejaksaan juga dikenal istilah Jaksa Pengacara Negara.

JPN bertugas mewakili kepentingan negara, baik dari aspek hukum keperdataan maupun tata usaha negara. Pemerintah yang dapat diwakili meliputi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten atau kota. Dalam kondisi tertentu, JPN juga dapat mewakili BUMN maupun BUMD sepanjang terdapat kuasa dari pemerintah atau pihak yang berwenang.

Secara hukum, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan kuasa khusus, untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Perbedaan JPU dan JPN

Titi Maharani menjelaskan bahwa JPU dan JPN sama-sama merupakan bagian dari lembaga negara, tetapi memiliki bidang tugas yang berbeda.

JPU menangani perkara pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus, dan menjalankan tugas penuntutan di persidangan. Sementara itu, JPN hanya dapat mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Dalam menjalankan tugasnya, JPN membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemerintah atau lembaga yang meminta bantuan. Pihak yang dapat meminta bantuan tersebut antara lain kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD.

Dengan demikian, masyarakat umum tidak dapat meminta JPN untuk mendampingi mereka sebagai pengacara dalam persidangan. Kepada masyarakat, bidang Datun memberikan layanan hukum berupa konsultasi, informasi, edukasi, serta saran hukum.

Lima Lingkup Tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Menurut Lita Warman, ruang lingkup tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2017, yang terakhir diubah melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021.

Terdapat lima lingkup utama tugas bidang Datun, yaitu:

  1. Penegakan hukum

  2. Bantuan hukum

  3. Pertimbangan hukum

  4. Tindakan hukum lainnya

  5. Layanan hukum

Dalam bidang penegakan hukum, JPN dapat bertindak mewakili pemerintah setelah adanya permohonan dan Surat Kuasa Khusus. JPN dapat mengajukan gugatan maupun permohonan ke pengadilan dalam rangka melindungi hak-hak keperdataan dan demi tegaknya hukum.

Contoh perkara yang dapat ditangani antara lain permohonan perwalian anak di bawah umur, pencabutan perwalian anak, pembatalan perkawinan, pembubaran perseroan terbatas, hingga gugatan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam perkara uang pengganti, misalnya, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti yang seharusnya disetorkan kepada negara, JPN dapat mewakili negara untuk mengajukan gugatan agar kewajiban tersebut dipenuhi.

Bantuan Hukum: Mengutamakan Penyelesaian Secara Persuasif

Selain penegakan hukum, JPN juga memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

Salah satu contohnya adalah ketika suatu lembaga seperti BPJS meminta bantuan Kejaksaan untuk menagih kewajiban pembayaran kepada pihak yang memiliki tunggakan.

Dalam kondisi tersebut, JPN dapat melakukan penagihan dengan cara memanggil pihak yang bersangkutan, memberikan edukasi mengenai kewajiban yang harus dipenuhi, serta menjelaskan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

Penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni non-litigasi dan litigasi.

Upaya non-litigasi diutamakan terlebih dahulu melalui pendekatan persuasif, seperti mediasi dan negosiasi. Tujuannya agar permasalahan dapat diselesaikan tanpa harus dibawa ke pengadilan.

Namun, apabila upaya tersebut tidak berhasil, JPN dapat menempuh jalur litigasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Layanan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Salah satu tugas bidang Datun yang paling banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah layanan hukum.

Titi Maharani menjelaskan bahwa layanan hukum merupakan salah satu tugas Datun yang diberikan secara gratis karena merupakan bagian dari tugas kejaksaan yang ditanggung oleh negara.

Masyarakat yang memiliki persoalan hukum dapat datang langsung ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk berkonsultasi. Selain itu, Kejaksaan juga menyediakan layanan melalui Halo JPN, yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung.

Layanan tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi.

Di Pasaman Barat, masyarakat masih banyak yang memilih datang secara langsung ke kantor kejaksaan. Karena itu, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga aktif melakukan sosialisasi mengenai layanan hukum tersebut ke berbagai tempat yang ramai dikunjungi masyarakat.

Persoalan yang dikonsultasikan masyarakat beragam, mulai dari masalah pertanahan, waris, perceraian, hingga persoalan hukum lainnya.

Bahkan, layanan tersebut tidak hanya dimanfaatkan masyarakat umum. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pihak sekolah dan kepala sekolah, juga dapat meminta layanan hukum ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan kegiatan, seperti pembangunan, rehabilitasi, maupun kegiatan lainnya.

Persoalan Tanah Banyak Dikonsultasikan Masyarakat

Salah satu persoalan yang cukup sering dikonsultasikan masyarakat Pasaman Barat adalah masalah pertanahan.

Titi Maharani mencontohkan masyarakat yang telah menempati sebidang tanah selama bertahun-tahun, tetapi belum memiliki dokumen kepemilikan yang kuat. Kemudian muncul pihak lain yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.

Dalam kondisi seperti itu, masyarakat diberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Salah satunya dengan mengurus dokumen kepemilikan melalui pihak yang berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat tanah menjadi salah satu bukti kepemilikan yang penting. Untuk wilayah tertentu, masyarakat juga mengenal dokumen seperti sporadik sebagai salah satu bukti yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Persoalan lain yang dapat muncul adalah adanya sertifikat ganda. Dalam kondisi tersebut, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan perdata untuk menentukan pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Namun, kembali ditegaskan bahwa bidang Datun tidak dapat mendampingi masyarakat sebagai pengacara di persidangan.

Masyarakat tetap dapat datang untuk berkonsultasi selama proses persidangan berlangsung, misalnya untuk menanyakan dokumen apa yang perlu dipersiapkan atau langkah apa yang harus dilakukan. Namun, pendampingan secara langsung di persidangan seperti yang dilakukan seorang pengacara bukan merupakan kewenangan bidang Datun dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Pertimbangan Hukum untuk Pemerintah

Selain penegakan hukum, bantuan hukum, dan layanan hukum, bidang Datun juga memiliki tugas memberikan pertimbangan hukum.

Lita Warman menjelaskan bahwa pertimbangan hukum memiliki beberapa produk, salah satunya adalah Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum.

Melalui Legal Opinion, JPN dapat memberikan pendapat hukum secara tertulis, baik berdasarkan permintaan maupun dalam kondisi tertentu tanpa permintaan. Pihak yang biasanya meminta pendapat hukum adalah pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pendapat hukum tersebut dapat diberikan ketika pemerintah menghadapi persoalan berupa benturan kebijakan atau ketika hendak menyusun suatu kebijakan. Tujuannya agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance, sekaligus memitigasi risiko hukum di kemudian hari.

Selain Legal Opinion, terdapat pula Legal Assistance atau pendampingan hukum.

Melalui pendampingan hukum, JPN dapat mendampingi kegiatan pembangunan fisik maupun proyek pemerintah, termasuk proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, dari awal hingga akhir kegiatan.

Dalam pendampingan tersebut, JPN memberikan saran kepada pemerintah maupun rekanan agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak atau perjanjian kerja serta mengikuti prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tujuan utamanya adalah memitigasi risiko hukum dan mencegah terjadinya kerugian negara.

Produk pertimbangan hukum lainnya adalah Legal Audit atau audit hukum. Dalam hal ini, JPN membantu pemerintah menilai aspek hukum dari dokumen atau pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, BUMD, maupun BUMN.

Pendampingan Proyek Pemerintah di Pasaman Barat

Di Pasaman Barat, Kejaksaan Negeri juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Memorandum of Understanding (MOU).

Kerja sama tersebut menjadi salah satu dasar bagi bidang Datun untuk memberikan pendampingan terhadap kegiatan pemerintah daerah apabila terdapat permintaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kerja sama juga telah dilakukan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN).

Untuk kegiatan pembangunan, misalnya, pemerintah daerah dapat meminta pendampingan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan kontrak dan peraturan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, JPN memberikan perhatian terhadap setiap tahapan kegiatan untuk memitigasi risiko terjadinya penyimpangan maupun kerugian negara.

Prinsipnya, apabila anggaran dan pekerjaan telah dituangkan dalam kontrak, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan kontrak tersebut. Pembayaran juga harus disesuaikan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

Pendampingan Pengelolaan Dana Nagari

Kerja sama dengan DPMN juga berkaitan dengan upaya memberikan edukasi dan pendampingan mengenai pengelolaan dana desa atau dana nagari.

Lita Warman menjelaskan bahwa sejak awal kerja sama tersebut diarahkan pada bagaimana pengelolaan dana nagari dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan.

Melalui kerja sama tersebut, JPN dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para wali nagari agar pengelolaan dana nagari berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi risiko hukum sejak awal, sehingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan.

Dengan demikian, keberadaan Jaksa Pengacara Negara tidak hanya berkaitan dengan proses persidangan. Di luar persidangan, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki berbagai tugas yang bersentuhan langsung dengan kepentingan pemerintah maupun masyarakat.

Bagi masyarakat Pasaman Barat, layanan hukum dari bidang Datun juga menjadi salah satu ruang untuk memperoleh informasi dan edukasi hukum secara gratis, sehingga masyarakat diharapkan dapat memahami persoalan hukum yang dihadapi dan tidak salah dalam menentukan langkah hukum. (Jimi)

Lebih lengkap simak di Podcast Spotify https://open.spotify.com/episode/0aCVYUP3EKbqcafGkFmkGy?si=r_ZM4BQGQt6EKa0pZ5W5xA

Belum Ada Komentar

Tinggalkan Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar akan tampil setelah disetujui admin.

Pasaman FM
BerandaJadwalProgramBeritaTentang KamiPartnershipKontak
Dengarkan Sekarang